KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang senantiasa mencurahkan taufiq dan hidayah-NYA, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam selalu dilimpahkan kepada
junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta pengikut
beliau hingga akhir jaman.
Makalah ini berjudul
“HADITS DHA’IF” yang merupakan tugas semester awal dari mata kuliah Ulumul
Hadits jurusan pendidikan bahasa arab.
Penulis menyadari bahwa
masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena
itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat Penulis harapkan demi
kesempurnaan.
Demikian makalah ini
penulis susun, semoga bermanfaat. Atas perhatian dan partisipasinya penulis
ucapkan terimakasih.
Banjarmasin, 13 September 2014
Penulis
A.
Latar Belakang
Hadits merupakan sumber kedua ajaran islam sesudah kitab suci
Al-Qur’an. Tapi berbeda dengan Al-Qur’an yang semua ayat-ayatnya diterima oleh
para sahabat dari Rasulullah SAW secara mutawatir dan telah di tulis dan
dikumpulkan sejak zaman Nabi masih hidup dan di bukukan secara resmi sejak
khalifah pertama Abu bakar ash- shiddiq, akan tetapi sebagian besar hadits Nabi
tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pembukuannya pun secara resmi
dilakukan pada zaman khalifah Umar bin Abdul aziz.
Oleh sebab hadits yang tidak diriwayatkan secara mutawatir sebagian
hadits itu di namai oleh para ulama hadits dha’if yang harus diteliti lagi
kebenarannya, seiring berjalan waktu selain banyak ditemukan hadits dha’if
bahkan adapula hadits palsu yang muncul karena berbagai sebab. Lemah nya suatu
hadits bisa di tinjau dari unsur sanad dan matan. Jadi perlu penelitian yang di
harapkan untuk mengetahui mana hadits yang shahih, dha’if, serta maudhu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian hadits dha’if ?
2.
Klasifikasi
hadits dha’if
3.
Kedudukan
hadits dha’if dalam berhujjah
4.
Kitab-kitab
yang memuat hadits dha’if
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian hadits dha’if
2.
Mengetahui
klasifikasi hadits dha’if
3.
Mengetahui
kedudukan hadits dha’if dalam berhujjah
4.
Mengetahui
kitab-kitab yang memuat hadits dha’if
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hadits Dha’if
Dha’if menurut bahasa adalah lawan dari
kata kuat. Sedangkan Menurut istilah adalah”hadits yang di dalamnya tidak
didapati syarat hadits shahih dan tidak pula didapati syarat hadits hasan.[1]
Dalam pengertian lain juga di katakana hadits
dha’if ialah sebagai berikut :
ما
فقد شر طا اواكثر من شروط الصحيح اوالحسن “yaitu
hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih
dan hadits hasan. Hadits dha’if ini cabang dan bagiannya cukup banyak, sedang
tingkatannya pun berbeda-beda tergantung pada banyak sedikitnya syarat
tersebut, apakah bisa diterima baik sanad maupun matan nya?
Hadits dha’if diantaranya
tidak memenuhi syarat seperti misal sanadnya ada yang terputus, di antara
periwayatnya ada yang pendusta atau tidak dikenal, dan lain-lain, hadist dhaif
bisa naik derajatnya menjadi hasan jika hadits tersebut di kuatkan oleh hadits
yang sama melalui jalur lain.[2]
Hukum
hadits dha’if itu boleh di amalkan, asal
dengan syarat-syarat di bawah ini:
1.
Tidak
berat dha’ifnya.
2.
Termasuk
dalam kandungan hadits yang lain yang sudah bisa di pegangi.
3.
Pengamalan
hadits dha’if harus didasari dengan sikap berhati-hati.
Namun bukan sesuatu
yang mustahil kalau hadits dha’if itu setelah diselidiki benar-benar oleh ulama
ahli hadits, ternyata tergolong shahih atau hasan, dan sebaliknya bisa jadi
hadits shahih atau hasan menurut ulama ahli hadits ternyata dha’if, sebab
mungkin saja adanya kekeliruan atau kelupaan bagi orang yang adil dan
pembenaran dari ulama hadits lainnya.
B.
Klasifikasi Hadits Dha’if
Ada beberapa sebab sehingga di
kategorikan dalam hadits dha’if atau di nilai dha’if, di sebabkan sanadnya
tidak bersambung, dan adakalanya juga karena periwayat hadits tersebut tercacat
semisal berbohong dan sebab lainnya.
1). Hadits
dha’if yang disebabkan oleh keterputusan sanad dapat di kelompokan sebagai
berikut:
a). Hadits Mursal, ialah hadits yang di sandarkan kepada Rasulullah
oleh tabi’in tanpa menyebutkan nama sahabat yang membawa hadits itu. Atau
riwayat yang di dalam sanadnya ada unsure sahabat pembawa hadits nya tidak
disebutkan. Dengan kata lain, di dalam hadits mursal, seorang tabi’I
berkata,”Nabi berkata atau berbuat begini dan begitu…”padahal tabi’I tidak
bertemu dengan Nabi.
Adapun berbicara masalah beberapa fungsi dari hadits mursal ini
adalah :
§ Ada pendapat, yang pertama, di dukung oleh imam abu hanifah, imam
malik, dan beberapa imam lain, bahwa hadits mursal itu dapat dijadikan dalil
secara mutlak.
§ Pendapat kedua, bahwa hadits mursal itu tidak dapat dijadikan
hujjah sama sekali. Pendukung pendapat ini antara lain imam syafi’I, imam
muslim
§ Pendapat ketiga, bahwa hadits mursal dapat dijadikan hujjah,
apabila ada hadits jalur lain yang musnad atau mursal datang menguatkan.
b). Hadits munqathi, ialah hadits yang sanadnya terdapat salah
seorang yang digugurkan(tidak disebutkan namanya), baik di ujung maupun di
pangkal. Dengan demikian hadits mursal termasuk bagian dari hadits munqathi
c). Hadits mu’dhal, ialah hadits yang di dalam sanadnya terdapat
dua orang periwayat atau lebih yang secara berturut-turut tidak di sebut
namanya. Misalnya, perkataan seorang penulis atau pembicara dari kalangan
fuqaha” Rasulullah bersabda begini dan begitu…” adalah mu’dhal. Karena dia
dengan Rasulullah terdapat banyak periwayat yang tidak disebutkan atau dibuang.
d). Hadits mudallas, ialah tadlis dalam segi bahasa artinya
menyimpan aib. Menyimpan cacat barang dagangan agar tidak ketahuan pembeli
disebut tadlis. Artinya hadits ini menyimpan sesuatu yang di sembunyikan.
Adapun ulama hadits membagi tadlis menjadi dua:
1.
Tadlis
al-isnad, yaitu seorang periwayat menerima hadits dari orang yang sejaman,
tetapi tidak bertemu langsung.
2.
Tadlis
al-syuyukh, yaitu seorang periwayat menyebut nama pemberi hadits, bukan namanya
yang di kenal oleh khalayak, tetapi nama yang kurang di kenal.
2).
Hadits dha’if yang di sebabkan oleh cacat periwayatnya atau hal lain adalah :
a). Hadits matruk, yaitu hadits yang diriwayatkan melalui hanya
satu jalur yang didalamnya terdapat seorang periwayat yang tertuduh pendusta, fasiq,
atau banyak lalai, hadits semacam ini bukan dikatakan maudhu tapi matruk,
karena yang dicurigai berdusta meriwayatkan hadits, bukan terbukti telah
membuat hadits.
b). Hadits mu’allal, yaitu hadits yang kelihatannya tidak
mengandung cacat, namun setelah dilakukan penelitian mendalam ternyata ada
cacatnya
c). Hadits Munkar, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang
lemah yang menyalahi riwayat orang yang lebih terpercaya dari padanya. Namun
ada sebagian ulama yang mendifinisikan bahwa hadits munkar “ialah hadits yang
diriwayatkan oleh hanya seorang periwayat, baik menyalahi riwayat lain maupun
tidak bahkan, boleh jadi periwayat yang sendirian dalam meriwayatkan sebuah
hadits itu tsiqah” difinisi ini di kemukakan oleh kelompok imam Ahmad.[3]
Tentu, ada perbedaan dalam pendapat-pendapat dari setiap ilmu.
Namun hal itu wajar.
d). Hadits Syadz, yaitu yang diriwayatkan oleh orang terpercaya,
tetapi bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih
terpercaya lagi. Jadi sebuah hadits disebut syadz apabila terdapat di dalamnya
periwayat yang menyendiri dan bertentangan. Sementara hadits yang lebih kuat
sebagai bandingannya disebut mahfuzh. Contoh sebuah hadits yang mendeskripsikan
perkataan Nabi tentang sesuatu, tetapi periwayat lain yang lebih kuat
mengatakan bahwa itu adalah perbuatan beliau, bukan perkataan. Berbeda antara
hadits munkar dan syadz, kalau hadits munkar di riwayatkan oleh orang yang
“lemah”, sedangkan hadits syadz diriwayatkan oleh orang terpercaya.
e). Hadits Mudhtharib, artinya goncang, maksudnya disini adalah
sebuah hadits yang diriwayatkan melalui beberapa jalur yang sanad atau matannya
saling berlawanan, baik periwayat itu satu atau beberapa orang. Pertentangan
itu tidak dapat disatukan atau salah satunya dikalahkan. Karena bila salah satu
dikalahkan maka yang menang dijadikan dalil.
Misalnya, hadits yang dibawa oleh Fatimah binti Qois marfu’,
disebutkan
ان في االما ل محقا سوى الز كاة
Artinya : (Sesungguhnya di dalam harta itu terdapat tugas
mengeluarkan sebagiannya kecuali zakat). Di riwayatkan oleh at-Turmudzi, Adapun
hadits yang diriwayatkan oleh ibn Majah melalui jalur yang sama, yaitu dari
Syuraik dari Abu Hamzah dari al-Sya’bi dan akhirnya dari Fatimah binti Qois
juga, berbunyi فئ االمال حق سو ئ الز كاة ليس
Artinya : (Tidak ada tugas mengeluarkan sesuatu pada harta kecuali
zakat).
Adapun hadits yang
diriwayatkan melalui berbagai jalur dengan redaksi yang berbeda tetapi isinya
sama, maka hadits semacam itu tidak termasuk Mudhtharib, tetapi riwayat bil
ma’na. Justru, hadits jalur satu menguatkan jalur lainnya. Yang terjadi hanya
perbedaan redaksi dengan maksud yang sama seperti ini tidak termasuk
Mudhtharib.
f). Hadits Maqlub, yaitu hadits yang periwayatnya menggantikan
sebagiannya dengan yang lain, baik yang ditukar itu sanad atau matan, baik di
sengaja maupun tidak.
C. Kedudukan
Hadits dha’if dalam berhujjah
Sebagian ulama menolak
hadits dha’if sebagai hujjah, di antaranya Yahya bin Ma’in, Imam Bukhari dan
Ali bin Hamz serta Abu Bakr ibn Arabi. Namun sebagian ulama lainnya seperti Abdullah
bin Mubarak, Abdurrahman bin Mahdi, dan Ahmad bin Hambal menyatakan menerima
hadits dha’if sebagai hujjah untuk fadhilah al-amal (keutamaan amal).
Kalangan ulama memang
ada yang menerima hadits dha’if sebagai hujjah, namun hadits-hadits tersebut
harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni: 1) isinya berkenaan dengan kisah,
nasehat, keutamaan, dan yang sejenisnya, serta tidak berkaitan dengan
sifat-sifat Allah, tafsir ayat Al-Qur’an, hukum halal-haram, dan yang
semacamnya; 2) ke dha’ifannya tidak parah; 3) ada dalil lain yang kuat atau
memenuhi syarat yang menjadi dasar pokok bagi hadits dha’if yang bersangkutan
dan ; 4) niat pengamalannya tidak berdasarkan atas hadits dha’if itu, tapi atas
dasar kehati-hatian (ihtiyath).
Kalau
dilihat dari syarat-syarat tersebut, maka pada sesungguhnya ulama pada
prinsipnya menolak hadits dha’if di jadikan sebagai hujjah. Pendirian ulama
seperti itu dapat dipahami, sebab agama merupakan keyakinan, dan keyakinan
tidak bisa di sandarkan pada dalil yang lemah atau meragukan. Namun sebagian
ulama menerimanya sebagai hujjah dengan syarat-syarat yang ketat.
D.
Kitab-kitab yang memuat hadits dha’if
Hadits-hadits
dhaif banyak terdapat pada sebagian karya berikut ini :
1.
Ketiga
mu’jam At-Thabarani-Al-Kabir, Al-Awsath, As-Shagir.
2.
Kitab
al-Afrad, karya Ad-Daruquthi. Di dalam hadits-hadits al-Afrad terdapat
hadits-hadits Al-fardu Al-Muthlaq, dan Al-Fardu An-Nisbi.
3.
Kumpulan
karya Al-Khatib Al-Bagdhadi.
4.
Kitab
Hilyatul Auliya’wa Thabaqatul Ashfiya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.
5.
Al-Maudu’at,
karya Al-Imam Al-Hafizd Abdul Faraj Abdur Rahman bin Al-Jauzi(W.597 H). kitab
ini merupakan kitab yang pertama dan paling luas bahasannya di bidang ini. Akan
tetapi, kekurangan kitab ini banyak sekali memuat hadits yang tidak dapat
dibuktikan kepalsuannya, melainkan hanya berstatus dha’if, bahkan diantaranya
ada yang berstatus hasan dan shahih. Hal ini melebihi batas dan hanya di
kira-kira saja.
6.
Al-
laali Al-Masnuah fi Al-Ahadis Al-Mauduah, karya Al-Hafizd jalaludin As-Suyut
(W.911 H)
7.
Tanzih
Al-Syariah Al-Marfuah An Al-Ahadis Al-Syariah Al-mauduah, karya Al-Hafizd Abu
Al-Hasan Ali Bin Muhammad bun Iraq Al-Kannani (W.963 H). kitab ini merupakan
ringkasan dari kitab ibnu Ai-Jauzi dan tambahan Al-Sayuti serta tambahan ulama
lainnya dalam kitab mereka. Kitab ini berisi muqaddimah nama-nama rawi yang
pendusta yang jumlahnya lebih dari 1900 orang.
8.
Al-Manar
Al-Munif fi Al-Sahih wa Al-Daif, karya Al-Hafizd ibnul Qayyim Al-jauziyah
(W.751).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dha’if
menurut bahasa adalah lawan dari kata kuat. Sedangkan Menurut istilah yaitu
hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih
dan hadits hasan.
2.
Hadits
dha’if yang disebabkan oleh keterputusan sanad dapat di kelompokan : 1. Hadits Mursal
2. Hadits
Munqathi
3. Hadits
Mu’dhal
4. Hadits
Mudallas
Sedangkan
Hadits dha’if yang di sebabkan oleh cacat perawinya adalah :
1. Hadits
Matruk
2. Hadits
Mu’allal
3. Hadits
Munkar
4. Hadits Syadz
5. Hadits
Mudhtharib
6. Hadits
Maqlub
3. Kedudukan hadits dha’if dalam berhujjah,
Sebagian ulama menolak hadits dha’if sebagai hujjah, di antaranya Yahya bin
Ma’in, Imam Bukhari dll. Namun sebagian ulama lainnya seperti Abdullah bin Mubarak,
dan Ahmad bin Hambal menyatakan menerima hadits dha’if sebagai hujjah untuk
fadhilah al-amal (keutamaan amal). namun hadits-hadits tersebut harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, yakni:
1)
isinya berkenaan dengan kisah, nasehat, keutamaan, dan yang sejenisnya, serta
tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, tafsir ayat Al-Qur’an, hukum
halal-haram, dan yang semacamnya;
2)
ke dha’ifannya tidak parah;
3)
ada dalil lain yang kuat atau memenuhi syarat yang menjadi dasar pokok bagi
hadits dha’if yang bersangkutan dan ;
4) niat
pengamalannya tidak berdasarkan atas hadits dha’if itu, tapi atas dasar
kehati-hatian (ihtiyath).
4. Kitab-kitab
yang memuat tentang Hadits Dha’if :
1.
Ketiga
mu’jam At-Thabarani-Al-Kabir, Al-Awsath, As-Shagir.
2.
Kitab
al-Afrad, karya Ad-Daruquthi.
3.
Kumpulan
karya Al-Khatib Al-Bagdhadi.
4.
Kitab
Hilyatul Auliya’wa Thabaqatul Ashfiya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.
5.
Al-Maudu’at,
karya Al-Imam Al-Hafizd Abdul Faraj Abdur Rahman bin Al-Jauzi(W.597 H).
6.
Al-
laali Al-Masnuah fi Al-Ahadis Al-Mauduah, karya Al-Hafizd jalaludin As-Suyut
(W.911 H).
7.
Tanzih
Al-Syariah Al-Marfuah An Al-Ahadis Al-Syariah Al-mauduah, karya Al-Hafizd Abu
Al-Hasan Ali Bin Muhammad bun Iraq Al-Kannani (W.963 H).
8.
Al-Manar
Al-Munif fi Al-Sahih wa Al-Daif, karya Al-Hafizd ibnul Qayyim Al-jauziyah
(W.751).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan Syaikh Manna. Mubahatsu fi ulumil hadits. Mifdhol
Abdurrahman, Lc. Pengantar Studi Ilmu Hadits. Jakarta Timur: Pustaka
Al-Kautsar. 2005.
Zuhri, Prof. Dr. Muh. Hadits Nabi Telaah Historis Dan Metodologis.
Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Rahman, Prof. Drs. Asjmuni Abdur. Pengembangan Pemikiran Terhadap
Hadits. Cet -1. Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 1996.
Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi. Sejarah &
Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 2009.
Drs. H. Muhammad Ahmad Dan Drs. M. Mudzakir. Ulumul Hadits Untuk
Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK. Cet-10. Bandung: CV. Pustaka Setia. 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar