Rabu, 13 Januari 2016

ULUMUL HADITS TENTANG HADITS DHAIF



KATA PENGANTAR
       Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa mencurahkan taufiq dan hidayah-NYA, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir jaman.
       Makalah ini berjudul “HADITS DHA’IF” yang merupakan tugas semester awal dari mata kuliah Ulumul Hadits jurusan pendidikan bahasa arab.
       Penulis menyadari bahwa masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat Penulis harapkan demi kesempurnaan.
       Demikian makalah ini penulis susun, semoga bermanfaat. Atas perhatian dan partisipasinya penulis ucapkan terimakasih.





Banjarmasin, 13 September 2014

Penulis




A.    Latar Belakang
Hadits merupakan sumber kedua ajaran islam sesudah kitab suci Al-Qur’an. Tapi berbeda dengan Al-Qur’an yang semua ayat-ayatnya diterima oleh para sahabat dari Rasulullah SAW secara mutawatir dan telah di tulis dan dikumpulkan sejak zaman Nabi masih hidup dan di bukukan secara resmi sejak khalifah pertama Abu bakar ash- shiddiq, akan tetapi sebagian besar hadits Nabi tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pembukuannya pun secara resmi dilakukan pada zaman khalifah Umar bin Abdul aziz.
Oleh sebab hadits yang tidak diriwayatkan secara mutawatir sebagian hadits itu di namai oleh para ulama hadits dha’if yang harus diteliti lagi kebenarannya, seiring berjalan waktu selain banyak ditemukan hadits dha’if bahkan adapula hadits palsu yang muncul karena berbagai sebab. Lemah nya suatu hadits bisa di tinjau dari unsur sanad dan matan. Jadi perlu penelitian yang di harapkan untuk mengetahui mana hadits yang shahih, dha’if, serta maudhu.

           
          
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hadits dha’if ?
2.      Klasifikasi hadits dha’if
3.      Kedudukan hadits dha’if dalam berhujjah
4.      Kitab-kitab yang memuat hadits dha’if
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian hadits dha’if
2.      Mengetahui klasifikasi hadits dha’if
3.      Mengetahui kedudukan hadits dha’if dalam berhujjah
4.      Mengetahui kitab-kitab yang memuat hadits dha’if


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadits Dha’if
    Dha’if menurut bahasa adalah lawan dari kata kuat. Sedangkan Menurut istilah adalah”hadits yang di dalamnya tidak didapati syarat hadits shahih dan tidak pula didapati syarat hadits hasan.[1]
    Dalam pengertian lain juga di katakana hadits dha’if ialah sebagai berikut :
ما فقد شر طا اواكثر من شروط الصحيح اوالحسن “yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan. Hadits dha’if ini cabang dan bagiannya cukup banyak, sedang tingkatannya pun berbeda-beda tergantung pada banyak sedikitnya syarat tersebut, apakah bisa diterima baik sanad maupun matan nya?
    Hadits dha’if diantaranya tidak memenuhi syarat seperti misal sanadnya ada yang terputus, di antara periwayatnya ada yang pendusta atau tidak dikenal, dan lain-lain, hadist dhaif bisa naik derajatnya menjadi hasan jika hadits tersebut di kuatkan oleh hadits yang sama melalui jalur lain.[2] 
Hukum hadits dha’if itu boleh  di amalkan, asal dengan syarat-syarat di bawah ini:
1.      Tidak berat dha’ifnya.
2.      Termasuk dalam kandungan hadits yang lain yang sudah bisa di pegangi.
3.      Pengamalan hadits dha’if harus didasari dengan sikap berhati-hati.
       Namun bukan sesuatu yang mustahil kalau hadits dha’if itu setelah diselidiki benar-benar oleh ulama ahli hadits, ternyata tergolong shahih atau hasan, dan sebaliknya bisa jadi hadits shahih atau hasan menurut ulama ahli hadits ternyata dha’if, sebab mungkin saja adanya kekeliruan atau kelupaan bagi orang yang adil dan pembenaran dari ulama hadits lainnya.

B.     Klasifikasi Hadits Dha’if
       Ada beberapa sebab sehingga di kategorikan dalam hadits dha’if atau di nilai dha’if, di sebabkan sanadnya tidak bersambung, dan adakalanya juga karena periwayat hadits tersebut tercacat semisal berbohong dan sebab lainnya.
1). Hadits dha’if yang disebabkan oleh keterputusan sanad dapat di kelompokan sebagai berikut:
a). Hadits Mursal, ialah hadits yang di sandarkan kepada Rasulullah oleh tabi’in tanpa menyebutkan nama sahabat yang membawa hadits itu. Atau riwayat yang di dalam sanadnya ada unsure sahabat pembawa hadits nya tidak disebutkan. Dengan kata lain, di dalam hadits mursal, seorang tabi’I berkata,”Nabi berkata atau berbuat begini dan begitu…”padahal tabi’I tidak bertemu dengan Nabi.
Adapun berbicara masalah beberapa fungsi dari hadits mursal ini adalah :
§  Ada pendapat, yang pertama, di dukung oleh imam abu hanifah, imam malik, dan beberapa imam lain, bahwa hadits mursal itu dapat dijadikan dalil secara mutlak.
§  Pendapat kedua, bahwa hadits mursal itu tidak dapat dijadikan hujjah sama sekali. Pendukung pendapat ini antara lain imam syafi’I, imam muslim
§  Pendapat ketiga, bahwa hadits mursal dapat dijadikan hujjah, apabila ada hadits jalur lain yang musnad atau mursal datang menguatkan.
b). Hadits munqathi, ialah hadits yang sanadnya terdapat salah seorang yang digugurkan(tidak disebutkan namanya), baik di ujung maupun di pangkal. Dengan demikian hadits mursal termasuk bagian dari hadits munqathi
c). Hadits mu’dhal, ialah hadits yang di dalam sanadnya terdapat dua orang periwayat atau lebih yang secara berturut-turut tidak di sebut namanya. Misalnya, perkataan seorang penulis atau pembicara dari kalangan fuqaha” Rasulullah bersabda begini dan begitu…” adalah mu’dhal. Karena dia dengan Rasulullah terdapat banyak periwayat yang tidak disebutkan atau dibuang.
d). Hadits mudallas, ialah tadlis dalam segi bahasa artinya menyimpan aib. Menyimpan cacat barang dagangan agar tidak ketahuan pembeli disebut tadlis. Artinya hadits ini menyimpan sesuatu yang di sembunyikan. Adapun ulama hadits membagi tadlis menjadi dua:
1.      Tadlis al-isnad, yaitu seorang periwayat menerima hadits dari orang yang sejaman, tetapi tidak bertemu langsung.
2.      Tadlis al-syuyukh, yaitu seorang periwayat menyebut nama pemberi hadits, bukan namanya yang di kenal oleh khalayak, tetapi nama yang kurang di kenal.
2). Hadits dha’if yang di sebabkan oleh cacat periwayatnya atau hal lain adalah :
a). Hadits matruk, yaitu hadits yang diriwayatkan melalui hanya satu jalur yang didalamnya terdapat seorang periwayat yang tertuduh pendusta, fasiq, atau banyak lalai, hadits semacam ini bukan dikatakan maudhu tapi matruk, karena yang dicurigai berdusta meriwayatkan hadits, bukan terbukti telah membuat hadits.
b). Hadits mu’allal, yaitu hadits yang kelihatannya tidak mengandung cacat, namun setelah dilakukan penelitian mendalam ternyata ada cacatnya
c). Hadits Munkar, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah yang menyalahi riwayat orang yang lebih terpercaya dari padanya. Namun ada sebagian ulama yang mendifinisikan bahwa hadits munkar “ialah hadits yang diriwayatkan oleh hanya seorang periwayat, baik menyalahi riwayat lain maupun tidak bahkan, boleh jadi periwayat yang sendirian dalam meriwayatkan sebuah hadits itu tsiqah” difinisi ini di kemukakan oleh kelompok imam Ahmad.[3]
Tentu, ada perbedaan dalam pendapat-pendapat dari setiap ilmu. Namun hal itu wajar.
d). Hadits Syadz, yaitu yang diriwayatkan oleh orang terpercaya, tetapi bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih terpercaya lagi. Jadi sebuah hadits disebut syadz apabila terdapat di dalamnya periwayat yang menyendiri dan bertentangan. Sementara hadits yang lebih kuat sebagai bandingannya disebut mahfuzh. Contoh sebuah hadits yang mendeskripsikan perkataan Nabi tentang sesuatu, tetapi periwayat lain yang lebih kuat mengatakan bahwa itu adalah perbuatan beliau, bukan perkataan. Berbeda antara hadits munkar dan syadz, kalau hadits munkar di riwayatkan oleh orang yang “lemah”, sedangkan hadits syadz diriwayatkan oleh orang terpercaya.
e). Hadits Mudhtharib, artinya goncang, maksudnya disini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan melalui beberapa jalur yang sanad atau matannya saling berlawanan, baik periwayat itu satu atau beberapa orang. Pertentangan itu tidak dapat disatukan atau salah satunya dikalahkan. Karena bila salah satu dikalahkan maka yang menang dijadikan dalil.
Misalnya, hadits yang dibawa oleh Fatimah binti Qois marfu’, disebutkan
ان في االما ل محقا سوى الز كاة   
Artinya : (Sesungguhnya di dalam harta itu terdapat tugas mengeluarkan sebagiannya kecuali zakat). Di riwayatkan oleh at-Turmudzi, Adapun hadits yang diriwayatkan oleh ibn Majah melalui jalur yang sama, yaitu dari Syuraik dari Abu Hamzah dari al-Sya’bi dan akhirnya dari Fatimah binti Qois juga, berbunyi  فئ االمال حق سو ئ الز كاة ليس
Artinya : (Tidak ada tugas mengeluarkan sesuatu pada harta kecuali zakat).           
      Adapun hadits yang diriwayatkan melalui berbagai jalur dengan redaksi yang berbeda tetapi isinya sama, maka hadits semacam itu tidak termasuk Mudhtharib, tetapi riwayat bil ma’na. Justru, hadits jalur satu menguatkan jalur lainnya. Yang terjadi hanya perbedaan redaksi dengan maksud yang sama seperti ini tidak termasuk Mudhtharib.
f). Hadits Maqlub, yaitu hadits yang periwayatnya menggantikan sebagiannya dengan yang lain, baik yang ditukar itu sanad atau matan, baik di sengaja maupun tidak.
C. Kedudukan Hadits dha’if dalam berhujjah
       Sebagian ulama menolak hadits dha’if sebagai hujjah, di antaranya Yahya bin Ma’in, Imam Bukhari dan Ali bin Hamz serta Abu Bakr ibn Arabi. Namun sebagian ulama lainnya seperti Abdullah bin Mubarak, Abdurrahman bin Mahdi, dan Ahmad bin Hambal menyatakan menerima hadits dha’if sebagai hujjah untuk fadhilah al-amal (keutamaan amal).
       Kalangan ulama memang ada yang menerima hadits dha’if sebagai hujjah, namun hadits-hadits tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni: 1) isinya berkenaan dengan kisah, nasehat, keutamaan, dan yang sejenisnya, serta tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, tafsir ayat Al-Qur’an, hukum halal-haram, dan yang semacamnya; 2) ke dha’ifannya tidak parah; 3) ada dalil lain yang kuat atau memenuhi syarat yang menjadi dasar pokok bagi hadits dha’if yang bersangkutan dan ; 4) niat pengamalannya tidak berdasarkan atas hadits dha’if itu, tapi atas dasar kehati-hatian (ihtiyath).
       Kalau dilihat dari syarat-syarat tersebut, maka pada sesungguhnya ulama pada prinsipnya menolak hadits dha’if di jadikan sebagai hujjah. Pendirian ulama seperti itu dapat dipahami, sebab agama merupakan keyakinan, dan keyakinan tidak bisa di sandarkan pada dalil yang lemah atau meragukan. Namun sebagian ulama menerimanya sebagai hujjah dengan syarat-syarat yang ketat.
D.    Kitab-kitab yang memuat hadits dha’if
Hadits-hadits dhaif banyak terdapat pada sebagian karya berikut ini :
1.      Ketiga mu’jam At-Thabarani-Al-Kabir, Al-Awsath, As-Shagir.
2.      Kitab al-Afrad, karya Ad-Daruquthi. Di dalam hadits-hadits al-Afrad terdapat hadits-hadits Al-fardu Al-Muthlaq, dan Al-Fardu An-Nisbi.
3.      Kumpulan karya Al-Khatib Al-Bagdhadi.
4.      Kitab Hilyatul Auliya’wa Thabaqatul Ashfiya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.
5.      Al-Maudu’at, karya Al-Imam Al-Hafizd Abdul Faraj Abdur Rahman bin Al-Jauzi(W.597 H). kitab ini merupakan kitab yang pertama dan paling luas bahasannya di bidang ini. Akan tetapi, kekurangan kitab ini banyak sekali memuat hadits yang tidak dapat dibuktikan kepalsuannya, melainkan hanya berstatus dha’if, bahkan diantaranya ada yang berstatus hasan dan shahih. Hal ini melebihi batas dan hanya di kira-kira saja.
6.      Al- laali Al-Masnuah fi Al-Ahadis Al-Mauduah, karya Al-Hafizd jalaludin As-Suyut (W.911 H)
7.      Tanzih Al-Syariah Al-Marfuah An Al-Ahadis Al-Syariah Al-mauduah, karya Al-Hafizd Abu Al-Hasan Ali Bin Muhammad bun Iraq Al-Kannani (W.963 H). kitab ini merupakan ringkasan dari kitab ibnu Ai-Jauzi dan tambahan Al-Sayuti serta tambahan ulama lainnya dalam kitab mereka. Kitab ini berisi muqaddimah nama-nama rawi yang pendusta yang jumlahnya lebih dari 1900 orang.
8.      Al-Manar Al-Munif fi Al-Sahih wa Al-Daif, karya Al-Hafizd ibnul Qayyim Al-jauziyah (W.751).




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Dha’if menurut bahasa adalah lawan dari kata kuat. Sedangkan Menurut istilah yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan.
2.      Hadits dha’if yang disebabkan oleh keterputusan sanad dapat di kelompokan : 1. Hadits Mursal
2. Hadits Munqathi
3. Hadits Mu’dhal
4. Hadits Mudallas
Sedangkan Hadits dha’if yang di sebabkan oleh cacat perawinya adalah :
1. Hadits Matruk
2. Hadits Mu’allal
3. Hadits Munkar
4. Hadits Syadz
5. Hadits Mudhtharib
6. Hadits Maqlub
3.   Kedudukan hadits dha’if dalam berhujjah, Sebagian ulama menolak hadits dha’if sebagai hujjah, di antaranya Yahya bin Ma’in, Imam Bukhari dll. Namun sebagian ulama lainnya seperti Abdullah bin Mubarak, dan Ahmad bin Hambal menyatakan menerima hadits dha’if sebagai hujjah untuk fadhilah al-amal (keutamaan amal). namun hadits-hadits tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni:
1) isinya berkenaan dengan kisah, nasehat, keutamaan, dan yang sejenisnya, serta tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, tafsir ayat Al-Qur’an, hukum halal-haram, dan yang semacamnya;
2) ke dha’ifannya tidak parah;
3) ada dalil lain yang kuat atau memenuhi syarat yang menjadi dasar pokok bagi hadits dha’if yang bersangkutan dan ;
4) niat pengamalannya tidak berdasarkan atas hadits dha’if itu, tapi atas dasar kehati-hatian (ihtiyath).
4.  Kitab-kitab yang memuat tentang Hadits Dha’if :
1.      Ketiga mu’jam At-Thabarani-Al-Kabir, Al-Awsath, As-Shagir.
2.      Kitab al-Afrad, karya Ad-Daruquthi.
3.      Kumpulan karya Al-Khatib Al-Bagdhadi.
4.      Kitab Hilyatul Auliya’wa Thabaqatul Ashfiya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.
5.      Al-Maudu’at, karya Al-Imam Al-Hafizd Abdul Faraj Abdur Rahman bin Al-Jauzi(W.597 H).
6.      Al- laali Al-Masnuah fi Al-Ahadis Al-Mauduah, karya Al-Hafizd jalaludin As-Suyut (W.911 H).
7.      Tanzih Al-Syariah Al-Marfuah An Al-Ahadis Al-Syariah Al-mauduah, karya Al-Hafizd Abu Al-Hasan Ali Bin Muhammad bun Iraq Al-Kannani (W.963 H).
8.      Al-Manar Al-Munif fi Al-Sahih wa Al-Daif, karya Al-Hafizd ibnul Qayyim Al-jauziyah (W.751).


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan Syaikh Manna. Mubahatsu fi ulumil hadits. Mifdhol Abdurrahman, Lc. Pengantar Studi Ilmu Hadits. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. 2005.
Zuhri, Prof. Dr. Muh. Hadits Nabi Telaah Historis Dan Metodologis. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Rahman, Prof. Drs. Asjmuni Abdur. Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadits. Cet -1. Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 1996.
Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 2009.
Drs. H. Muhammad Ahmad Dan Drs. M. Mudzakir. Ulumul Hadits Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK. Cet-10. Bandung: CV. Pustaka Setia. 1998.
















[1] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, Pustaka Al-Kautsar, hlm 129.
[2] Prof.Dr.Muh.Zuhri, Hadits Nabi Telaah Historis dan Metodologis, Tiara Wacana Yogya, hlm. 94.
[3] Prof. Dr. Muh. Zuhri, op.cit, hlm, 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar