FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
IAIN ANTASARI BANJARMASIN SEMESTER GANJIL TAHUN 2015/2016
KODE MATA KULIAH : FTK 0007
MATA KULIAH : USHUL FIQH
SKS : 2 SKS
SEMESTER : GANJIL 2015/2016
PROGRAM/PRODI : PBA
DOSEN : HASBULLAH, S.AG., M.H.I.
IAIN ANTASARI BANJARMASIN SEMESTER GANJIL TAHUN 2015/2016
KODE MATA KULIAH : FTK 0007
MATA KULIAH : USHUL FIQH
SKS : 2 SKS
SEMESTER : GANJIL 2015/2016
PROGRAM/PRODI : PBA
DOSEN : HASBULLAH, S.AG., M.H.I.
KOMPETENSI DASAR : PARA MAHASISWA MAMPU MENGETAHUI PRINSIP-PRINSIP DASAR ILMU USHUL FIQH SEBAGAI METODOLOGI HUKUM ISLAM AGAR MEREKA MENGETAHUI DASAR-DASAR KETENTUAN LAHIRNYA HUKUM FIQIH.
URAIAN ISI SILABUS :
SILABUS PERKULIAHAN
Memahami tujuan dan tugas-tugas perkuliahan Ushul Fiqh
1. Menyampaikan silabus perkuliahan
2. Menyebutkan tujuan perkuliahan ushul fiqh
3. Menyebutkan tugas-tugas perkuliahan ushul fiqh
4. Meyebutkan leteratur-literatur untuk ushul fiqh
5. Membagi kelompok diskusi
2 . USHUL FIQH DAN RUANG LINGKUPNYA
Memahami tentang:
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Sejarah singkat ushul fiqh
3. Perbedaan istilah Ushul dan Fiqh, serta syariah.
4. Tujuan & Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh
5. Obyek Ushul Fiqh
Dapat menyebutkan tentang:
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Sejarah singkat ushul fiqh
3. Perbedaan Ushul dan Fiqh
4. Tujuan & Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh
5. Obyek Ushul Fiqh
3 . HUKUM SYARA
Memahami hukum syara dan ruang lingkupnya dengan benar
Dapat menyebutkan tentang:
1. Pengertian hukum syara
2. Pembagian hukum syara
3. Istilah-istilah al-hakim, al-mahkum fih, dan al-mahkum ‘alaih
4 . AL-QURAN SEBAGAI SUMBER DAN DALIL
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Al-qur,an
2. Fungsi dan tujuan turunnya Al-qur,an
3. Ibarat Al-qur,an dalam menetapkan hukum
4. Penjelasan Al-qur,an terhadap hukum
5. Hukum yang terkandung dalam Al-qur,an
6. Al-qur,an sebagai sumber hukum fiqih
Mahasiswa dapat menyebutkan dengan benar tentang :
1. Pengertian Al-qur,an
2. Fungsi dan tujuan turunnya Al-qur,an
3. Ibarat Al-qur,an dalam menetapkan hukum
4. Penjelasan Al-qur,an terhadap hukum
5. Hukum yang terkandung dalam Al-qur,an
6. Al-qur,an sebagai sumber hukum fiqih
5. AL-HADITS SEBAGAI SUMBER DAN DALIL
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Sunah
2. Macam-macam Sunah
3. Fungsi Sunah
4. Penjelasan Sunah terhadap Hukum dalam Al Qur`an
5. Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum
Mahasiswa dapat menyebutkan dengan benar tentang :
1. Pengertian Sunah
2. Macam-macam Sunah
3. Fungsi Sunah
4. Penjelasan Sunah terhadap Hukum dalam Al Qur`an
5. Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum
6. AL- IJMA’ SEBAGAI DALIL HUKUM FIQIH
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Ijma
2. Kemungkinan terjadinya ijma
3. Pembagian ijma
4. Pendapat ulama tentang persyaratan Ijma.
5. Fungsi Ijama
6. Keduduk ijma sebagai dalil hukum
Mahasiswa dapat menyebutkan dengan benar tentang:
1. Pengertian Ijma
2. Kemungkinan terjadinya ijma
3. Pembagian ijma
4. Pendapat ulama tentang persyaratan Ijma.
5. Fungsi Ijama
6. Keduduk ijma sebagai dalil hukum
7. AL-QIYAS SEBAGAI METODE PENGGALIAN HUKUM SYARA
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Qiyas
2. Syarat-syarat Qiyas
3. Pembagian qiyas
4. Qiyas sebagai dalil hukum syara
Mahasiswa dapat menyebutkan tentang :
1. Pengertian Qiyas
2. Syarat-syarat Qiya
3. Pembagian qiyas
4. Qiyas sebagai dalil hukum syara
8. AL-IJTIHAD
Mahasiswa dapat memahami tentang :
1. Pengertian ijtihad, ruang lingkup dan batasan ijtihad, serta pembagian ijtihad.
2. Dasar hukum ijtihad
3. Hukum Ijtihad
4. Syarat-syarat mujtahid
5. Pembagian Mujtahid
URAIAN ISI SILABUS :
SILABUS PERKULIAHAN
Memahami tujuan dan tugas-tugas perkuliahan Ushul Fiqh
1. Menyampaikan silabus perkuliahan
2. Menyebutkan tujuan perkuliahan ushul fiqh
3. Menyebutkan tugas-tugas perkuliahan ushul fiqh
4. Meyebutkan leteratur-literatur untuk ushul fiqh
5. Membagi kelompok diskusi
2 . USHUL FIQH DAN RUANG LINGKUPNYA
Memahami tentang:
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Sejarah singkat ushul fiqh
3. Perbedaan istilah Ushul dan Fiqh, serta syariah.
4. Tujuan & Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh
5. Obyek Ushul Fiqh
Dapat menyebutkan tentang:
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Sejarah singkat ushul fiqh
3. Perbedaan Ushul dan Fiqh
4. Tujuan & Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh
5. Obyek Ushul Fiqh
3 . HUKUM SYARA
Memahami hukum syara dan ruang lingkupnya dengan benar
Dapat menyebutkan tentang:
1. Pengertian hukum syara
2. Pembagian hukum syara
3. Istilah-istilah al-hakim, al-mahkum fih, dan al-mahkum ‘alaih
4 . AL-QURAN SEBAGAI SUMBER DAN DALIL
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Al-qur,an
2. Fungsi dan tujuan turunnya Al-qur,an
3. Ibarat Al-qur,an dalam menetapkan hukum
4. Penjelasan Al-qur,an terhadap hukum
5. Hukum yang terkandung dalam Al-qur,an
6. Al-qur,an sebagai sumber hukum fiqih
Mahasiswa dapat menyebutkan dengan benar tentang :
1. Pengertian Al-qur,an
2. Fungsi dan tujuan turunnya Al-qur,an
3. Ibarat Al-qur,an dalam menetapkan hukum
4. Penjelasan Al-qur,an terhadap hukum
5. Hukum yang terkandung dalam Al-qur,an
6. Al-qur,an sebagai sumber hukum fiqih
5. AL-HADITS SEBAGAI SUMBER DAN DALIL
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Sunah
2. Macam-macam Sunah
3. Fungsi Sunah
4. Penjelasan Sunah terhadap Hukum dalam Al Qur`an
5. Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum
Mahasiswa dapat menyebutkan dengan benar tentang :
1. Pengertian Sunah
2. Macam-macam Sunah
3. Fungsi Sunah
4. Penjelasan Sunah terhadap Hukum dalam Al Qur`an
5. Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum
6. AL- IJMA’ SEBAGAI DALIL HUKUM FIQIH
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Ijma
2. Kemungkinan terjadinya ijma
3. Pembagian ijma
4. Pendapat ulama tentang persyaratan Ijma.
5. Fungsi Ijama
6. Keduduk ijma sebagai dalil hukum
Mahasiswa dapat menyebutkan dengan benar tentang:
1. Pengertian Ijma
2. Kemungkinan terjadinya ijma
3. Pembagian ijma
4. Pendapat ulama tentang persyaratan Ijma.
5. Fungsi Ijama
6. Keduduk ijma sebagai dalil hukum
7. AL-QIYAS SEBAGAI METODE PENGGALIAN HUKUM SYARA
Mahasiswa mampu memahami tentang :
1. Pengertian Qiyas
2. Syarat-syarat Qiyas
3. Pembagian qiyas
4. Qiyas sebagai dalil hukum syara
Mahasiswa dapat menyebutkan tentang :
1. Pengertian Qiyas
2. Syarat-syarat Qiya
3. Pembagian qiyas
4. Qiyas sebagai dalil hukum syara
8. AL-IJTIHAD
Mahasiswa dapat memahami tentang :
1. Pengertian ijtihad, ruang lingkup dan batasan ijtihad, serta pembagian ijtihad.
2. Dasar hukum ijtihad
3. Hukum Ijtihad
4. Syarat-syarat mujtahid
5. Pembagian Mujtahid
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang :
1. Pengertian ijtihad, ruang lingkup dan batasan ijtihad, serta pembagian ijtihad.
2. Dasar hukum ijtihad
3. Hukum Ijtihad
4. Syarat-syarat mujtahid
5. Pembagian Mujtahid.
9. METODE –METODE IJTIHAD YANG DIPERSELISIHKAN
1. Memahami istihsan dengan benar.
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian istihsan
2. Dasar Hukum tentang istihsan
3. macam-macam istihsan
4. Pendapat Ulama tentang istihsan.
1. Pengertian ijtihad, ruang lingkup dan batasan ijtihad, serta pembagian ijtihad.
2. Dasar hukum ijtihad
3. Hukum Ijtihad
4. Syarat-syarat mujtahid
5. Pembagian Mujtahid.
9. METODE –METODE IJTIHAD YANG DIPERSELISIHKAN
1. Memahami istihsan dengan benar.
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian istihsan
2. Dasar Hukum tentang istihsan
3. macam-macam istihsan
4. Pendapat Ulama tentang istihsan.
Memahami maslahah al-mursalah dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian maslahah al-mursalah
2. Dasar Hukum tentang maslahah al-mursalah
3.Kedudukan maslahah al-mursalah
4. Perbedaan antara qiyas, istihsan, dan maslahah al-mursalah
11. Memahami istishab dengan benar.
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian istishab
2. Dasar Hukum tentang istishab
3. Penggunaan istishab
4. Pembagian istishab
5. Penerapan istishab
6. Kehujjahan istishab
Mahasiswa mampu memahami al-‘Urf dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-‘Urf
2. Dasar Hukum tentang al-‘Urf
3. Syarat penggunaan al-‘Urf
4. Pembagian al-‘Urf
5. Kehujjahan al-‘Urf
13. KAIDAH-KAIDAH USHULIYAH
Mahasiswa mampu memahami al-‘Amr dan al-Nahy dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-‘Am r dan al-Nahy
2. Sigat al-‘Am r dan al-Nahy
3. Makna al-‘Am r dan al-Nahy
4. Pembagian bentuk al-‘Am r dan al-Nahy
14. Mahasiswa mampu memahami al-‘Am dan al-Khas dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-‘Am dan al-Khas
2. Sigat al-‘Am
3. Dilalah al-‘Am dan al-Khas
4. Macam-macam al-‘Am
5. Sifat-sifat lafaz al-khas
15. Mahasiswa mampu memahami mutlak dan muqayyad dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian mutlak dan muqayyad
2. Hukum lafaz mutlak dan muqayyad
Mahasiswa mampu memahami Manthuq dan mafhum dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian Manthuq dan Mafhum
2. Contoh lafaz Manthuq dan Mafhum
3. Hukum Manthuq dan Mafhum
17. AL-TA’ARUD AL-DILALAH
Mahasiswa mampu memahami al-ta’arud al-dilalah dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-ta’arud al-dilalah
2. Contoh –contoh al-ta’arud al-dilalah dalam al-Quran dan hadist
3. Cara menyelesaikan al-ta’arud al-dilalah
DAFTAR LITERATUR
1. A.Hanafi, Ushul fiqih,.
2. Rachmat Syafei, Ilmu ushul fiqih
3. Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama(IAIN) Dep.AgamaRI, Pengantar Ilmu Fiqih.
4. Amair Syarifuddin, Ushul Fiqh, JILID I dan II
5. Andewi Suhartini, Ushul Fiqih, Jakarta, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.
6. Dzazuli dan Nurol Aen, Ushul Fiqh; Metodologi Hukum Islam, Tahun 2000.
7. Abu al-Zahra, Ushul al-Fiqh
8. Abdul al-Wahhab al-Khallaf, Ushul al-Fiqh
8. dan buku-buku ushul fiqh lainnya
Banjarmasin, September 2014
Dosen Pengasuh
Hasbullah, S.Ag., M.H.I.
NIP. 19771224 200312 1 002
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian maslahah al-mursalah
2. Dasar Hukum tentang maslahah al-mursalah
3.Kedudukan maslahah al-mursalah
4. Perbedaan antara qiyas, istihsan, dan maslahah al-mursalah
11. Memahami istishab dengan benar.
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian istishab
2. Dasar Hukum tentang istishab
3. Penggunaan istishab
4. Pembagian istishab
5. Penerapan istishab
6. Kehujjahan istishab
Mahasiswa mampu memahami al-‘Urf dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-‘Urf
2. Dasar Hukum tentang al-‘Urf
3. Syarat penggunaan al-‘Urf
4. Pembagian al-‘Urf
5. Kehujjahan al-‘Urf
13. KAIDAH-KAIDAH USHULIYAH
Mahasiswa mampu memahami al-‘Amr dan al-Nahy dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-‘Am r dan al-Nahy
2. Sigat al-‘Am r dan al-Nahy
3. Makna al-‘Am r dan al-Nahy
4. Pembagian bentuk al-‘Am r dan al-Nahy
14. Mahasiswa mampu memahami al-‘Am dan al-Khas dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-‘Am dan al-Khas
2. Sigat al-‘Am
3. Dilalah al-‘Am dan al-Khas
4. Macam-macam al-‘Am
5. Sifat-sifat lafaz al-khas
15. Mahasiswa mampu memahami mutlak dan muqayyad dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian mutlak dan muqayyad
2. Hukum lafaz mutlak dan muqayyad
Mahasiswa mampu memahami Manthuq dan mafhum dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian Manthuq dan Mafhum
2. Contoh lafaz Manthuq dan Mafhum
3. Hukum Manthuq dan Mafhum
17. AL-TA’ARUD AL-DILALAH
Mahasiswa mampu memahami al-ta’arud al-dilalah dengan benar
Mahasiswa mampu menyebutkan tentang:
1. Pengertian al-ta’arud al-dilalah
2. Contoh –contoh al-ta’arud al-dilalah dalam al-Quran dan hadist
3. Cara menyelesaikan al-ta’arud al-dilalah
DAFTAR LITERATUR
1. A.Hanafi, Ushul fiqih,.
2. Rachmat Syafei, Ilmu ushul fiqih
3. Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama(IAIN) Dep.AgamaRI, Pengantar Ilmu Fiqih.
4. Amair Syarifuddin, Ushul Fiqh, JILID I dan II
5. Andewi Suhartini, Ushul Fiqih, Jakarta, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.
6. Dzazuli dan Nurol Aen, Ushul Fiqh; Metodologi Hukum Islam, Tahun 2000.
7. Abu al-Zahra, Ushul al-Fiqh
8. Abdul al-Wahhab al-Khallaf, Ushul al-Fiqh
8. dan buku-buku ushul fiqh lainnya
Banjarmasin, September 2014
Dosen Pengasuh
Hasbullah, S.Ag., M.H.I.
NIP. 19771224 200312 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar